Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat. Misalnya, hari ini 20 Juni 2020 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000 (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)
Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah Bukan Masehi dan Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.
Penting!!!
Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Zakat Penghasilan 18 tahun silam, tepatnya pada 7 Juni 2003. Fatwa ini dikeluarkan karena banyak masyarakat, khususnya muslim, yang menanyakan kebenarannya.
Seperti apa isi fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan?
Beberapa landasan yang dipakai oleh MUI dalam menetapkan fatwa adalah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya “Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS. al-Baqarah: 267).
Selain ayat di surat Al-Baqarah, juga ayat Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.
Juga empat hadis Nabi Muhammad SAW, salah satu di antaranya adalah “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu,” HR. Ahmad.
MUI menyatakan, yang dimaksud penghasilan dalam fatwa tersebut adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF
Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Yusuf Qardhawi , Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khallaf , Wahbah Az-Zuhaili, berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85 gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait.
Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu:.
Zakat Profesi Bulanan:
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:
*Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
*Waktu bayar: setiap bulan.
*Nilai zakat: 2.5%
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:
Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.
Cara Tahunan:
Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
*Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
*Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
*Nilai zakat: 2.5 %
-------------------------------------------
Sahabat tinggal tentukan sendiri mau pakai metode yang mana, yang jelas sahabat lebih mengerti tentang keuangan sahabat sendiri, cuma saran mimin agar lebih ringan dan lebih berhati-hati sepertinya zakat bulanan lebih aman.
yuk, perluas kebaikan bersama kami (lembaga Amil Zakat Dompet Amanah Umat ) dengan cara klik donasi.
Terimakasih atas Donasinya.. Semoga mendapatkan pahala yang berlimpah dan semakin dipermudah rezekinya agar dapat menyebarkan lebih banyak lagi kebaikan serta memberikan kebahagiaan bagi yatim dan dhuafa. Aamiin.